CILEGON – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon, Sahruji menegaskan dirinya tetap optimis dengan hasil yang positif dalam proses perjalanan sengketa gugatan partainya di tingkat DPP, kendati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 dalam perkara nomor 444/G/2025/PTUN.JKT.
“Kami menyatakan banding atas putusan di atas. Sehingga putusan tidak inkracht atau tidak berkekuatan hukum tetap. Selain di PTUN, kami juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat yang proses persidangannya berjalan pada tahap pembuktian,” ujar Sahruji dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Pernyataan tegas itu dilontarkan Sahruji menyusul adanya upaya-upaya dari pihak tertentu yang diduganya dengan secara sengaja membangun kesan bahwa proses hukum terkait sengketa kepengurusan partai berlambang Ka’bah tersebut di tingkat pusat sudah membuahkan keputusan yang final.
“Saya memiliki pandangan yang berbeda, karena sengketa itu belum berakhir. Jadi menurut saya janganlah membangun framing yang terkesan bahwa keputusan itu sudah final. Padahal putusan TUN adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan NO terjadi karena majelis hakim menilai gugatan mengandung kurang syarat formil,” jelasnya.
Lebih jauh dirinya mengaku secara ksatria akan mengambil sikap tegas bila kubu Agus Suparmanto yang didukungnya akan menelan pil pahit dari seluruh proses tingkat peradilan yang akan ditempuh.
“Kita akan menghormati putusan pengadilan ketika itu nanti sudah benar-benar dinyatakan inkracht. Saya juga menyatakan siap mundur sebagai Ketua DPC PPP Cilegon, meskipun dalam faktanya secara signifikan saya sudah berhasil meraih 5 kursi dengan kader-kader PPP baru di parlemen, dari sebelumnya yang cuma 2 kursi bahkan telah sukses mengusung Wakil Wali Kota,” tegasnya.
Penulis: Gilang Fattah
Editor: Wahyudin
