SERANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) V di Kantor DPW PPP Banten, Kota Serang, Kamis (4/6/2026). Forum tersebut difokuskan pada konsolidasi dan penataan struktur partai menjelang verifikasi peserta Pemilu 2029.
Mukerwil dihadiri Ketua DPW PPP Banten Subadri Ushuludin, Sekretaris Ahmad Fauzi, jajaran pengurus harian, pimpinan majelis, Ketua dan Sekretaris DPC PPP se-Banten, anggota DPRD dari PPP, serta badan otonom partai. Acara dibuka oleh Wakil Bendahara Umum DPP PPP, Rusman Yaqub.
Dalam sambutannya, Subadri mengatakan Mukerwil digelar untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat paling bawah di tengah dinamika yang terjadi di tubuh DPP PPP.
“Di tengah dinamika yang terjadi di DPP PPP, kita harus tetap fokus untuk mempersiapkan diri menata struktur partai hingga tingkat ranting guna menghadapi verifikasi partai peserta pemilu 2029,” ujar Subadri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026) malam.
Menurut dia, Mukerwil juga membahas sejumlah rekomendasi strategis, termasuk penentuan waktu pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Banten. Pelaksanaan Muswil, kata dia, akan menunggu penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung di tingkat DPP.
“Saat ini DPP masih dalam proses sengketa di PTUN dan PN Jakarta Pusat. Maka Muswil Banten nanti akan dilaksanakan setelah hasil inkracht berdasarkan putusan pengadilan. Begitu juga dengan DPC-DPC akan melanjutkan Mukercab untuk mempersiapkan agenda pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab),” ujarnya.
Ia menegaskan Mukerwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muswil sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat bagi kader dan pengurus partai di Banten.
“Mukerwil merupakan forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muswil yang memiliki keputusan yang mengikat. Maka jika ada oknum yang telah melaksanakan Muswil di luar keputusan Mukerwil ini maka saya pastikan Muswil tersebut ilegal,” ujar Subadri.
Dalam forum tersebut, DPW PPP Banten menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya menetapkan Muswil VI akan digelar setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau paling lambat Agustus 2026. DPW juga menyatakan Muswil yang dilaksanakan sebelum adanya keputusan hukum tersebut dianggap tidak sah dan bertentangan dengan mekanisme organisasi.
Selain itu, DPW menginstruksikan seluruh DPC PPP di kabupaten dan kota se-Banten untuk melaksanakan Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab). Langkah itu ditujukan untuk menyelesaikan persoalan disharmonisasi internal pasca-Muktamar X PPP sekaligus memperkuat konsolidasi menghadapi verifikasi partai peserta Pemilu 2029.
Mukerwil juga merekomendasikan penegakan disiplin terhadap anggota Fraksi PPP di DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tercipta sinergi antara program partai, pemerintah, dan masyarakat.
Di bidang kebijakan publik, DPW PPP Banten mendorong DPP dan DPW membangun kerja sama dengan pemerintah pusat maupun daerah dalam program ketahanan pangan, penguatan ekonomi, serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Adapun terkait rancangan Undang-Undang Pemilu 2029, DPW PPP Banten berharap sistem pemilu yang akan diterapkan lebih proporsional dan dapat meminimalkan suara rakyat yang terbuang sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Gilang Fattah
