Beranda Kesehatan PPKM Darurat, Pemkot Serang Larang Resepsi Pernikahan

PPKM Darurat, Pemkot Serang Larang Resepsi Pernikahan

Vaksin Covid-19 - foto istimewa

SERANG – Selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemkot Serang melarang akad, dan resepsi pernikahan. Hal ini mengikuti instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, dengan diberlakukannya Inmendagri Nomor 19 tersebut, maka Pemkot Serang juga melakukan perubahan atas Instruksi Walikota Serang tentang penerapan PPKM Darurat. Salah satunya larangan resepsi pernikahan.

“Iya sekarang masih dalam on progres (Instruksi Walikota), jadi mengubah instruksi walikota dulu, tapi untuk perizinan sudah saya larang semua untuk yang resepsi (pernikahan-red), jadi tidak boleh semuanya termasuk akad,” ujarnya, Senin (12/7/2021).

Ia mengatakan, rapat perubahan Instruksi yang rencana dilaksanakan pada hari ini, juga akan membahas terkait dengan dibukanya tempat ibadah, namun penerapannya harus sesuai dengan aturan dan protokol kesehatan yang ketat. “Disesuaikan saja dengan inmendagri. Kalau kegiatan keagamaanya silakan saja, tapi tentu dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam rapat pembahasan perubahan Inmendagri, maka Satgas Covdi-19 juga akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi lainnya. “Ya kami menunggu instruksi. Kalau misalnya, pak sekda akan membahas khusus dengan kami bisa, jadi nanti kita lihat saja,” ucapnya.

Ia menjelaskan masyarakat masih melakukan ibadah di beberapa masjid dan musala dengan menerapkan protokol kesehatan. “Jadi jangan terlalu diperuncing urusan ibadah seperti ini. Tapi yang pasti aturan pernikahan sudah dilarang semuanya. Kalau ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi,” ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, bila Pemkot Serang memperbolehkan melakukan resepsi pernikahan. “Resepsi pernikahan boleh, cuma jumlahnya dibatasi 30 orang. Tempat ibadah ditutup sementara dari tanggal 3 sampai 20 Juli. Ini sesuai dengan Inmendagri nomor 19 tahun 2021 atau perubahan dari Inmendagri nomor 15 tahun 2021,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini