Beranda Peristiwa PPKM Darurat di Lebak, Alun-alun Rangkasbitung Ditutup

PPKM Darurat di Lebak, Alun-alun Rangkasbitung Ditutup

Ilustrasi - foto istimewa jabarnews.com

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Akibatnya, Alun-alun Rangkasbitung ditutup hingga dipolice line.

Alun-alun Rangkasbitung ditutup hingga dipolice line sepanjang pemberlakuan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021. Alun-alun Rangkasbitung ditutup hingga dipolice line untuk memutus sebaran Covid-19.

Tak hanya alun-alun sejumlah sektor dibatasi seperti tempat ibadah juga fasilitas publik lainnya, termasuk alun-alun Rangkasbitung.

Mencegah masyarakat bandel dan berkerumun, pihak kepolisian menerjunkan anggota untuk berjaga. Bahkan, mereka pun memasang police line di beberapa titik pintu masuk Alun-alun Rangkasbitung.

“Iya betul mas, dipasang Police Line,”kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id) via bantenhits.com, Senin (5/7/2021).

“Iya itu sebagai upaya sterilisasi. Semoga bida membatasi mobilitas masyarakat, agar meminimalisir penyebaran virus covid di wilayah Lebak khususnya di dalam kota,”tambah polisi berparas cantik ini.

Untuk diketahui, Sabtu, 3 Juli 2021 jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak mencapai 4.826 dengan jumlah orang yang sembuh sebanyak 3.570, isolasi 1.157 dan meninggal dunia 99 orang.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini