Beranda Pendidikan PPDB Online Tangsel Kacau, Dewan Pendidikan Dinilai Cuek

PPDB Online Tangsel Kacau, Dewan Pendidikan Dinilai Cuek

Ilustrasi - foto istimewa radarcirebon.com

TANGERANG – Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi Tangerang Publik Transparency Watch (TRUTH) Jupry Nugroho menilai, karut marutnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang Selatan tahun ini jelas terlihat karena ketidaksiapan para panitia.

Hal ini, berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak-hak warga negara atas pendidikan. Selain itu warga dirugikan karena hak atas pendidikan tidak terpenuhi meski dijamin oleh konstitusi.

“Pemerintah juga dirugikan karena kewajibannya guna memenuhi hak pendidikan tidak terlaksana dan anggaran yang sudah dikeluarkan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat justru dibajak oleh sekelompok orang yang tidak kompeten,” kata dia melalui rilis yang diterima wartawan, Jumat (20/7/2018).

Merujuk pada aturan yang ada seperti Permendikbud nomor 14 Tahun 2018, Perwal nomor 15 Tahun 2018 Petunjuk Teknis Terkait PPDB 2018 Tangsel tampak hanya sebatas hiasan.

Banyaknya masalah terkait minimnya sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara pendaftaran PPDB online tangsel menyebabkan banyak masyarakat yang merasa kebingungan karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan bukan saja dikeluhkan oleh masyarakat namun dikeluhkan juga oleh pihak operator pelayanan masyarakat di posko pegaduan siaga PPDB Tangsel.

“Ditambah tidak aktifnya nomor telpon pengaduan yang terpampang di website diperparah seringnya website PPDB error sampai dugaan transaksi dan pungli untuk memuluskan agar dapat diterima oleh sekolah yang diinginkan,” jelasnya.

Tentu hal tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan dan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany harus mengambil langkah tegas untuk memanggil seluruh panitia PPDB 2018 Tangsel untuk dimintai pertanggungjawaban atas buruknya penyelenggaraan PPDB online tahun ini.

Di sisi lain, Jupry menilai fungsi pengawasan dari legislatif tidak berjalan baik. “Para anggota DPRD Tangsel jangan hanya sibuk memikirkan kampanye agar terpilih lagi pada periode berikutnya,” ucapnya.

Dikatakan pihaknya juga mempertanyakan kemana Dewan Pendidikan yang sudah masuk tahun kedua masa jabatan. Sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 fungsi dan tugasnya Dalam Pasal 192 (2) tugas Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Kisruh PPDB 2018 di Tangsel seharusnya dimanfaatkan oleh Dewan Pendidikan Tangsel untuk memberikan rekomendasi kepada walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pelaksanaan PPDB maupun persoalan pendidikan pada umumnya.”

“Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi.
Namun apa yang kita lihat hari ini? Dewan Pendidikan Tangsel ‘Diem-diem Bae’ melihat permasalahan pendidikan terutama persoalan yang ada pada PPDB tahun 2018.”

Terkait hal ini belum ada konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News