KAB. SERANG – Kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menemui titik terang.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pembayaran kedua komponen tersebut untuk tahun anggaran 2026.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan regulasi tersebut baru diterbitkan pada Selasa (10/3/2026). Saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis sebelum merealisasikan pencairannya.
“PP-nya baru keluar hari ini. Jadi kemungkinan peluncurannya mungkin besok,” kata Zakiyah kepada wartawan.
Zakiyah menjelaskan, selain THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi PPPK penuh waktu. Namun, ia belum mengetahui secara rinci besaran yang akan diterima.
“PPPK penuh waktu ada insentif, kemungkinan bukan THR. Untuk besarannya nanti bisa ditanyakan ke BPKAD,” ujarnya.
Ia menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu isi PP tersebut sebelum menentukan langkah teknis di tingkat daerah. Meski demikian, ia memastikan komponen gaji ke-13 tetap masuk dalam skema anggaran tahun ini.
“Yang jelas gaji ke-13 tetap ada,” katanya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo
