Beranda Pendidikan Potong Remunerasi Dosen, Rektorat Untirta Disomasi

Potong Remunerasi Dosen, Rektorat Untirta Disomasi

Gerbang kampus Untirta.

SERANG – Sejumlah dosen yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hak-hak Dosen (FSPH) Fakultas Hukum Untirta melakukan somasi kepada pihak rektorat.

Somasi ini merespons surat pemberitahuan No: B/1139/UN43/KU.00.01/2019 tertanggal 18 Desember 2019 dari Wakil Rektor II Untirta Kurnia Nurgraha yang pada intinya karena hasil audit BPK tahun 2016 ada pembayaran THR, oleh karenanya Rektor Untirta melakukan penarikan uang ke rekening pribadi dosen/pegawai melalui Bendahara sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Diketahui, berdasarkan audit BPK tanggal 18 Januari 2017, bahwa pada tahun anggaran 2015 dan semester I tahun 2016, merekomendasikan kepada Rektor Untirta agar menarik dan menyetorkan kerugian negara atas pembayaran THR sebesar Rp 836.250.000,- ke kas negara.

Tangkap layar surat pemberitahuan dari Wakil Rektor II Untirta Kurnia Nugraha.

Mas Nana Jumena, juru bicara FSPH menikai bahwa tindakan pemotongan remunerasi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. FSPH beralasan, pemotongan itu tidak disertai adanya sosialisasi yang memadai terkait hasil audit BPK seperti apa, berapa besar dan siapa saja penerimanya sehingga dinilai bertentangan dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya:
Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), serta UU RI No. 1  tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara BAB XI tentang Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pasal 59 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya  melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut

Nana juga menyebut bahwa tidak ada persetujuan atau kesepakatan secara tertulis atau lisan terkait penarikan dana yang tersimpan direkening pribadi dosen/pegawai Untirta untuk hal tersebut.
“Perbuatan tersebut telah nyata-nyata dilakukan dan melanggar hak dosen/pegawai serta telah menimbulkan kerugian maka termasuk perbuatan melawan hukum; Berdasarkan pasal 1365 KUHperdata : Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada oang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” tegasnya kepada bantennews.co.id, Senin (23/12/2019).

Berdasarkan hal tersebut diatas, FSPH melakukan somasi kepada rektor cq Wakil Rektor II untuk menyatakan permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak dan atau eletronik setempat atau lokal serta segera mengembalikan uang yang telah ditarik dari rekening Dosen/Pegawai untirta; “Menjamin tidak akan adanya lagi tindakan serupa di kemudian hari. Jika  tidak memenuhi hal-hal sebagaimana disebutkan diatas maka dengan sangat menyesal kami akan menyelesaikan masalah ini melalui proses hukum,” ujarnya.

Saat ini FSPH juga sedang dialog dengan Wakil Rektor II. “Ini sedang berjalan dialog dengan WR2, tapi apapun hasilnya kita tetep kirim somasi dan dia harus jawab maksimal 3 hari,” tambahnya.

Bahkan Nana menyebutkan bahwa ada dosen yang tidak mendapat remunerasi tapi tetap dipotong. “Yang terbaru tenyata ada yang ga dapet remun karena sedang sekolah, tetep ditarik dananya, maka ini sudah murni pencurian,” jelasnya.

Bukti pemotongan remunerasi ke rekening pribadi.

Firman Hadiansyah, dosen FKIP menambahkan, pemotongan itu tidak didasari pertimbangan regulasi yang jelas. Menurutnya, tidak semua dosen mendapatkan THR pada tahun 2015, tetapi semua dosen yang mendapatkan remunerasi dipotong secara sepihak. “Pemotongan secara sepihak sebesar 750 ribu itu ke rekening pribadi atas nama Iip. Itu jelas salah. Tidak boleh ada urusan keuangan negara yang mengatasnamakan lembaga (Untirta) memakai rekening pribadi,” tegasnya.

Hingga saat ini, bantennews.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak rektorat. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini