
SERANG – Polda Banten terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan minta proyek Rp5 triliun oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa lelang.
Sejauh ini, Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatulloh Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menuturkan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 22 orang saksi termasuk para tersangka dan dua ahli pidana.
Dari perkembangan sejauh ini, Dian mengatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara jalannya Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
“Sangat mungkin (ada tersangka baru-red), jika ditemukan bukti-bukti baru ya tidak menutup kemungkinan akan timbul tersangka-tersangka baru,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (20/5/2025).
Mengenai apakah ada perusahaan lain yang juga dipalak oleh Kadin Kota Cilegon, Dian mengatakan sejauh ini belum menerima laporan baru.
“Sampai saat ini belum ada, jadi sementara laporan Polisi kepada yang bersangkutan ya baru yang ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda menetapkan tiga tersangka tersebut di atas setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (16/5/2025) malam lalu.
Dian menuturkan Ismatulloh merupakan orang yang meminta proyek sambil membentak dan menggebrak meja seperti dalam video yang beredar.
Ismatulloh bersama Salim pada tanggal 14 dan 22 April 2025 bertemu dengan perwakilan China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE) dan PT Total Bangun Persada (TBP) untuk meminta proyek. Sedangkan peran Rufaji adalah mengancam akan menghentikan proyek jika proyek dari CCE tidak diberikan.
“Peran MS (Muhamad Salim) adalah mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten.
Ismatulloh dan Rufaji disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP. Sedangkan Salim disangkakan Pasal 368 dan atau 160 KUHP.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Gilang Fattah