CILEGON – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cilegon, Virgaliano Nahan, menegaskan bahwa pihaknya menanggapi secara serius seluruh laporan masyarakat, termasuk persoalan parkir Pasar Kranggot yang belakangan menjadi sorotan.
Kajari menyebut telah menandatangani surat perintah tugas khusus untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus) guna memastikan tindak lanjut laporan tersebut.
“Kami sudah menerbitkan surat perintah tugas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, karena di Cilegon ada dua instansi, ditambah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menangani kasus korupsi,” ujar Virgaliano, Selasa (20/8/2025).
Menurutnya, tidak semua laporan dapat langsung ditangani oleh kejaksaan. Jika ada kasus yang sudah ditangani kepolisian, maka proses akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Namun, laporan yang belum mendapat penanganan akan menjadi fokus pihaknya.
“Seperti masalah parkir ini, kami ingin memastikan apakah informasi yang masuk mengarah pada tindak pidana atau dapat diselesaikan di luar ranah pidana,” jelasnya.
Virgaliano menambahkan, tujuan dari langkah ini tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Cilegon.
“Kami ingin membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor parkir. Jadi bukan hanya soal penindakan, tapi bagaimana langkah ini juga bisa mendukung kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal dugaan pelanggaran yang ditemukan, Kajari menyebut masih terlalu dini untuk disampaikan.
“Ini baru kami tangani beberapa hari lalu. Data dan informasi masih dikumpulkan oleh staf khusus. Jadi belum bisa kami sampaikan secara detail. Nanti kalau ada perkembangan, bisa ditanyakan kepada para kepala seksi yang membidangi,” tutupnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
