CILEGON – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cilegon Tahun 2026–2030 menyoroti sejumlah aspek strategis yang perlu segera diperbaiki pada dokumen RPJMD yang tengah dibahas.
Soal pendanaan keuangan daerah menjadi salah satu aspek strategis yang perlu segera diperbaiki dan diperhatikan agar arah pembangunan Kota Cilegon ke depan lebih realistis dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
“Saya tegaskan pendanaan keuangan daerah harus direvisi secara cermat. Hal ini untuk memastikan keselarasan antara visi-misi kepala daerah dengan kemampuan keuangan daerah yang aktual,” kata Wakil Ketua Pansus RPJMD, Rahmatulloh, Senin (16/6/2025).
Secara umum, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon itu mengapresiasi visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota yang dinilai telah mencerminkan semangat pembangunan yang transformatif, progresif dan inklusif.
Namun, menurut Rahmatulloh visi dan misi itu belum sepenuhnya dijabarkan dalam penyusunan RPJMD secara tepat dan cermat. Ia menilai, birokrasi sebagai pelaksana teknis harus mampu menerjemahkan visi tersebut secara lebih terukur dan kontekstual.
“Visi dan misi kepala daerah sudah sangat baik, tinggal bagaimana birokrasi menjabarkannya secara tepat dengan memperhatikan realitas fiskal kita hari ini,” ujarnya.
Selain itu, Rahmatullah juga menyoroti lemahnya performa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam lima tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa capaian PAD tidak hanya menurun, tapi juga berada di bawah target RPJMD sebelumnya, yakni hanya 61 persen. Terlebih, capaian pajak daerah sejak tahun 2022 hanya mencapai 54 persen dari target dan 84 persen dari proyeksi RPJMD.
“Ini sangat memprihatinkan dan menunjukkan lemahnya perencanaan serta kurang memadainya kemampuan estimasi. Ke depan, strategi peningkatan PAD harus menjadi prioritas mutlak dalam perencanaan pembangunan,” ucapnya.
“Kami mengingatkan agar sumber pendapatan dari dana transfer pusat ke daerah wajib merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah,” sambung Rahmatulloh.
Tak hanya di sisi pendapatan, sorotan tajam juga diarahkan kepada postur belanja pemerintah daerah. Rahmatulloh mengkritisi rendahnya alokasi belanja modal dibandingkan belanja barang dan jasa (barjas).
Berdasarkan dokumen Raperda RPJMD, belanja modal hanya berkisar 12–16 persen dari total belanja, jauh di bawah proporsi belanja barjas yang mencapai hampir 38 persen pada beberapa tahun ke depan.
“Pola belanja seperti ini tidak mencerminkan komitmen pemerintah terhadap peningkatan pelayanan publik. Harus ada keberanian untuk menaikkan belanja modal dan memangkas belanja barang dan jasa yang tidak esensial,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pansus RPJMD dijadwalkan akan terus melanjutkan pembahasan secara intensif dalam beberapa pekan ke depan hingga dokumen bersifat final dan disampaikan kepada DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Rahmatulloh berharap, RPJMD 5 tahun ke depan ini benar-benar menjadi dokumen perencanaan yang menjawab tantangan daerah, bukan sekadar formalitas lima tahunan.
“RPJMD ini adalah cetak biru masa depan Cilegon. Jangan sampai kita mewariskan rencana yang salah arah bagi generasi mendatang,” tutupnya.
Penulis: Maulana
Editor: TB Ahmad Fauzi