Beranda Nasional Posko THR-BHR Tetap Buka Saat Libur, Menaker Pastikan Aduan Pekerja Ditangani Cepat

Posko THR-BHR Tetap Buka Saat Libur, Menaker Pastikan Aduan Pekerja Ditangani Cepat

Menaker Pastikan Posko THR-BHR Tetap Siaga Saat Libur, Aduan THR Jadi Prioritas Pengawasan

SERANG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pekerja/buruh, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online (kurol), tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait hak keagamaan mereka.

“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).

Ia menegaskan, pekerja yang ingin melaporkan masalah THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi terkait BHR tetap dapat memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun daring.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk mempercepat penanganan setiap laporan yang masuk.

“Khusus untuk aduan THR, kami menyiagakan pengawas agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti, termasuk berkoordinasi dengan pengawas di tingkat provinsi,” tambahnya.

Layanan tatap muka Posko THR dan BHR dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara layanan daring dapat diakses melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id dan WhatsApp di nomor 081280001112. Posko ini direncanakan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa selama periode 4–17 Maret 2026, Posko THR dan BHR telah menerima 2.488 layanan konsultasi.

Dari jumlah tersebut, 1.993 konsultasi berkaitan dengan THR dan 495 konsultasi terkait BHR. Kanal live chat pada situs resmi menjadi layanan paling banyak digunakan, dengan total 2.246 konsultasi.

Baca Juga :  Biaya Tol dari Jakarta ke Surabaya

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa hingga 18 Maret 2026, terdapat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Mayoritas aduan berkaitan dengan THR yang tidak dibayarkan (1.273 laporan), diikuti THR tidak sesuai ketentuan (474 laporan), serta keterlambatan pembayaran (366 laporan).

Secara wilayah, DKI Jakarta menjadi daerah dengan aduan tertinggi (573 laporan), disusul Jawa Barat (461 laporan), dan Banten (173 laporan).

Ismail menegaskan bahwa setiap laporan, khususnya terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas utama pengawasan.

“Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” pungkasnya.

Tim Redaksi