Beranda Hukum Positif Narkoba, Dua Penghuni Kos di Kota Serang Diamankan Polisi

Positif Narkoba, Dua Penghuni Kos di Kota Serang Diamankan Polisi

Polisi merazia indekost di Kota Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan dua penghuni indekos di Kota Serang setelah tes urine menunjukkan hasil positif narkoba dan psikotropika, Senin (12/10/2026) malam. Polisi mengamankan seorang pria dan seorang wanita dari dua lokasi berbeda.

Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten, AKP Vitara mengatakan, petugas menyasar sejumlah indekos dan rumah kontrakan di kawasan Cipocok, Stadion Maulana Yusuf, dan Taktakan.

“Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten menggelar razia narkoba di sejumlah indekos dan kontrakan di wilayah Kota Serang. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan dua penghuni karena positif mengonsumsi narkoba dan psikotropika,” kata Vitara, Selasa (13/10/2026).

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa penghuni, menggeledah kamar, serta memeriksa kendaraan yang dianggap mencurigakan. Polisi juga melakukan tes urine terhadap penghuni di lokasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua penghuni dari lokasi berbeda positif narkoba dan psikotropika. Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Vitara menyebut, razia tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Hasil tes urine positif belum dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi masih perlu mendalami hasil pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut terhadap kedua penghuni tersebut.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd