
LEBAK – Polsek Warunggunung menyerahkan kasus temuan rokok ilegal tanpa pita cukai ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Polisi sebelumnya mengamankan sejumlah slop rokok setelah menerima laporan masyarakat terkait peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Warunggunung, Ipda Agus Sulistyo mengatakan, petugas menemukan beberapa slop rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi saat melakukan pengecekan di lapangan.
“Petugas menemukan rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi. Karena penanganan perkara cukai menjadi kewenangan Bea Cukai, kami langsung berkoordinasi dan melimpahkan kasus ini,” kata Agus, Kamis (12/3/2026).
Polisi kemudian menyerahkan barang bukti rokok beserta identitas penjual ke Kantor Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum di bidang cukai.
Berdasarkan hasil penanganan awal dari Bea Cukai, penjual rokok ilegal tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.999.000.
Agus menegaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap penjual karena proses penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Perkara rokok ilegal menjadi kewenangan Bea Cukai. Kami hanya menindaklanjuti laporan masyarakat lalu melimpahkan penanganannya kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd