Beranda Hukum Polsek Teluknaga Ungkap Kasus Curanmor di Kosambi, Dua Pelaku Ditangkap

Polsek Teluknaga Ungkap Kasus Curanmor di Kosambi, Dua Pelaku Ditangkap

Polsek Teluknaga Ungkap Kasus Curanmor di Kosambi, Dua Pelaku Ditangkap

TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/V/2026/SPKT/Polsek Teluknaga/Polres Metro Tangerang Kota/PMJ tertanggal 20 Mei 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Jayimulya RT 001/007, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban diketahui bernama Sri Wahyunih.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Binsar Parulian Hutabarat berhasil mengamankan dua orang tersangka MASJERI alias ECES dan AMIRUDIN alias AMI.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi B 6102 JGJ milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, dua buah kunci letter T berikut lima anak kunci, satu buah obeng min, serta lima buah plat nomor kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Teluknaga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  BKSDA Serang Amankan Kucing Hutan Dari Petshop

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna menjalani proses hukum serta pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan dalam kasus curanmor lainnya.

Selama proses pengungkapan kasus berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

Tim Redaksi