Beranda Hukum Polsek Sumur Bekuk Pencuri Spesialis Tabung Gas 3 Kilogram

Polsek Sumur Bekuk Pencuri Spesialis Tabung Gas 3 Kilogram

Pelaku berikut barang bukti tabung gas dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan penahanan

PANDEGLANG – Satreskrim Polsek Sumur menangkap 2 orang spesialis pencuri tabung gas 3 kilogram pada Kamis (29/9/2022) kemarin. Tidak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu 2 bulan, keduanya berhasil menggasak sebanyak 200 tabung gas.

Kedua pelaku yakni Saipul Bahri (21) dan Andriyana (18). Selain kedua pelaku, Satreskrim Polsek Sumur saat ini masih mengejar 1 orang rekan para pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

Panit Reskrim Polsek Sumur, Bripka Ibnu Majah mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari warga Kampung Cibanua, Desa Taman jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan mencari keberadaan pelaku.

Kata dia, petugas awalnya menangkap pelaku Saipul di Kampung Ciwawi. Setelah dilakukan pengembang, polisi kembali menangkap Andri di rumahnya yang berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang tanpa perlawanan.

“Kejadiannya itu Kamis (29/10/2022) kemarin sekitar pukul 02.00 WIB di rumah salah satu warga Sumur. Pelaku berhasil kami tangkap di Kampung Ciawi Kecamatan Sumur pada pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Ibnu saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (4/10/2022).

Saat diinterogasi, pelaku awalnya akan kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Sumur namun batal dilakukan karena sudah tertangkap duluan oleh polisi. Dalam kurun waktu 2 bulan melakukan aksinya, pelaku berhasil mencuri 200 tabung gas dengan 50 lokasi yang berbeda.

“Rencananya pelaku ini mau maling lagi tapi belum sempet maling udah ketangkap sama kami. Dia ini kalau pengakuannya kurang lebih sekitar 2 bulan melakukan pencurian tapi selama 2 bulan ini sudah 50 kali maling, terus tabung gas yang dia dapat selama ini sekitar 200 tabung. Dalam semalam dia bisa 10 TKP,” jelasnya.

Ibnu menjelaskan, pelaku biasanya menjual hasil curiannya kisaran Rp90 ribu sampai Rp100 ribu pada seorang penadah. “Pelaku menjual tabung kosong Rp90 ribu tapi kalau ada isinya dia jual Rp100 ribu. Makanya pasalnya saya juncto 364 karena sering melakukan. Penadahnya ada kebetulan mau kami tangkap keburu kabur,” jelasnya.

Ibnu juga membeberkan, uang hasil penjualan tabung gas biasanya digunakan para pelaku untuk jalan bersama pacar dan membeli minum-minuman keras. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 6 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 1 unit motor, 1 buah linbgist, 1 buah pahat dan 2 kunci L.

“Mereka ini masih bujangan jadi hasil duitnya itu selain untuk memenuhi kebutuhannya dia gunakan juga buat ketemuan sama cewek sama minum Miras. Pelaku dijerat Pasal 363 juncto 364 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini