Beranda Hukum Polsek Serpong Bekuk Jaringan Curanmor, Pelaku Menjual Motor ke Pandeglang

Polsek Serpong Bekuk Jaringan Curanmor, Pelaku Menjual Motor ke Pandeglang

Kapolsek Serpong, Kompol Luckyto saat konferensi pers - (Foto Ihya Ulummudin/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk jaringan komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di kawasan Serpong dan menjualnya di Kabupaten Pandeglang.

Kapolsek Serpong, Kompol Luckyto mengungkapkan, pelaku curanmor atas nama U masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara U menjual ke penadah 2 orang dengan inisial MRN (36) dan SPN (30), dan keduanya sudah ditangkap.

“Saat tim polisi mengejar pelaku ke Pandeglang tapi sudah kabur. Namun yang berhasil ditangkap adalah penadahnya di tempat yang sama juga, dan dari penadah itu kami mengamankan 7 unit sepeda motor,” ungkap Luckyto dalam keterangan pers di Mapolsek Serpong, Senin (20/1/2020).

Menurut Luckyto, aksi curanmor tersebut sudah terjadi sebanyak 3 kali sejak 4 pekan terakhir, dan yang terakhir terjadi di klinik Amira BSD pada 24 April 2019 lalu, yang tidak lain pelakunya adalah saudara U itu.

“Ketujuh kendaraan yang disita petugas terdiri atas berbagai macam merek, di antaranya Honda Supra X, Honda Beat, Satria F 150, dan Honda CBR. Tiap unit, pelaku MRN dan SPN membelinya seharga Rp3 juta hingga Rp3,5 juta,” paparnya.

“Kedua penadah menjualnya lagi dengan selisih sekira Rp500 ribu, menjadi Rp4 jutaan,” tambah Luckyto.

Atas perbuatannya, kedua penadah MRN dan SPN dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ