Beranda Hukum Polsek Serpong Bekuk 3 Pelaku Penipuan Bisnis Apartemen Hingga Umrah

Polsek Serpong Bekuk 3 Pelaku Penipuan Bisnis Apartemen Hingga Umrah

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

TANGERANG – Tiga pria berinisial AN (28), GS (30) dan DP (39) dibekuk personel Polsek Serpong, Tangerang. Ketiganya disangkakan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Serpong, Kompol Stevanus Luckyto menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan para korban.

Komplotan tersebut menjalankan berbagai macam bisnis tipu-tipu, mulai dari penyewaan jasa apartemen hingga jual beli handphone dan voucher paket umrah yang dipasarkan melalui sosial media dan aplikasi market place.

“Modus kejahatan yang dilakukan, pertama mereka menyewakan satu unit apartemen melalui salah satu aplikasi, kepada masyarakat,” terang Kapolsek Serpong Kompol Stevanus Luckyto, Kamis (5/9/2019).

Dalam bisnis jasa penyewaan unit apartemen sistem kontrak itu, pelaku seolah-olah bertindak sebagai pemilik apartemen.

“Pelaku menyewakan kembali unit apartemen yang sebenarnya pelaku sewa dari pemilik unit. Jadi pelaku sewa hanya satu bulan, disewakan kembali ke pihak lain untuk 6 bulan dengan harga Rp 25 juta. Pelaku menyatakan bahwa apartemen yang disewakan itu milik mereka. Namun seiring berjalannya waktu ketika jatuh tempo, komsumen ini dihubungi oleh pemilik asli dari unit apartemen itu,” ucapnya dilansir merdeka.com.

Untuk melancarkan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran. AN mengaku sebagai pemilik. FS ikut meyakinkan korbannya bahwa AN pemilik apartemen itu. Sedangkan DP pelaku yang merencanakan modus penipuan tersebut.

Selain itu, tiga pelaku juga berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah dari para korban, dari modus lain berupa penjualan voucher ibadah umrah senilai Rp 50 juta, dipasarkan hanya Rp 15 juta.

“Pada modus ini, untuk meyakinkan korbannya, mereka menjual voucher umrah karena pemiliknya tidak lagi membutuhkan. Alasan mereka, voucher ini adalah hadiah dan pemilik tak membutuhkannya. Jadi mereka jual, dengan dia foto dan share di salah satu media sosial, sehingga ada beberapa masyarakat yang tertarik,” katanya.

Selanjutnya, modus penipuan ketiga yang para pelaku jalankan adalah penjualan handphone di media sosial.

“Dalam beberapa kali kesempatan, berjalan dengan lancar. Setelah transaksi ketiga, korban kemudian ditipu oleh tersangka,” ujarnya.

Pada penjualan ketiga itu, korban sudah melakukan pembayaran kepada pelaku, namun barang yang telah dibeli tidak kunjung diterima korban.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini