Beranda Hukum Polsek Serang Kota Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp3,7 M 

Polsek Serang Kota Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp3,7 M 

SERANG – Polsek Serang Kota berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau bibit lobster lintas pulau. Sebanyak 31 dus bear berisi benur berisi 250 ribu ekor benur diamankan petugas untuk langsung diserahkan  Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Merak.

Upaya penggagalan penyelundupan bibit lobster tersebut bermula saat anggota Polsek Serang Kota melakukan patroli pagi tadi, Rabu (23/5/2018) pukul 05.00 WIB. Pada saat yang sama anggota mencurigai dua kendaraan pikap yang melintas Jalan Ayip Usman, Kota Serang yang dikendarai oleh NH dan ST berisi kontainer plastik ikan. Posisi kontainer yang dibalik, seolah kosong untuk mengelabui petugas.

“Setelah dicek petugas, memang di boks yang ada di atas itu kosong, tetapi saat dibuka di bagian bawah ternyata ada enam dus ditemukan bibit benur,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat rilis di Mapolsek Serang, Rabu (23/5/2018).

Belum lama berselang, tiga unit kendaraan minibus Kijang Innova plat nomor A 1038 AK yang dikendarai SB, Datsun plat nomor A 1412 BB yang dikendarai AM, dan Totoya Calya plat nomor A 1427 AW yang dikemudikan TN. “Setelah diperiksa di dalamnya kita amankan total 31 dus,” kata Komarudin.

Berdasarkan penyelidikan sementara, dari pengakuan para saksi bibit benur tersebut dibawa dari Desa Cisolok, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Rencananya, bibit benur dipindahkan ke kendaraan pikap untuk dikirim ke Lampung.

“Pengakuan saksi bahwa akan ada orang yang menjemput mereka di Lampung. Sampai saat ini kita masih kembangkan. Biasanya lobster dewasa akan dikirim ke restoran di Vietnam,” kata Kapolres didampingi oleh Kapolsek Serang Kompol Irwanda dan Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Juwandi.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dan Balai Karantina Ikan. Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan benur, uang negara dapat diselamatkan

sebesar Rp3,7 miliar. “Itu jika kita hitung harga dari nelayan senilai Rp15 ribu per ekor,” kata dia.

Para saksi bisa dikenakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini