Beranda Hukum Polsek Sepatan Bekuk Pelaku Curas dan Pengedar Narkoba di Tangerang

Polsek Sepatan Bekuk Pelaku Curas dan Pengedar Narkoba di Tangerang

Jumpa pers di Mapolsek Sepatan Jl. Raya Mauk - (Foto Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Moch Sugiarto menuturkan ketiga pelaku curas yang masih berusia muda ini melancarkan aksinya dengan menodong korban menggunakan cerulit. Kejadian pada 4 febuari 2020 itu di kawasan pabrik Akong Sepatan, dini hari yang sama korban anak kecil ini langsung melapor ke polisi.

“AR, MR dan AJ memutar-mutar dengan naik motor sambil membawa senjata tajam di kawasan pabrik Akong. Lalu mereka merampas barang-barang milik korban,” ujar Kapolsek saat jumpa pers di Mapolsek Sepatan Jl. Raya Mauk, Selasa (18/2/2020)

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu1,3 gram, uang tunai Rp700 ribu, alat hisap dan handpone.

Para pelaku melanggar Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dan 112.

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini