Beranda Peristiwa Polsek Pulomerak Tangkap Pelaku Curanmor

Polsek Pulomerak Tangkap Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Pulomerak menangkap pelaku Curanmor - foto istimewa

CILEGON – Unit Reskrim Polsek Pulomerak menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 2 pelaku penadah yang telah diamankan sebelumnya.

Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian mengatakan pelaku curanmor berinisial D itu ditangkap di daerah Anyer, Kabupaten Serang.

Selain pelaku, Unit Reskrim Pulomerak telah berhasil menangkap dua orang pelaku penadah dari perkara curanmor tersebut

“Pada Senin 31 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Pulomerak mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Anyer dan langsung melakukan pengembangan perkara curanmor merek Honda Revo Nopol B 6653 CYB, dimana sebelumnya pada hari Sabtu 29 Agustus 2020, unit Reskrim Pulomerak telah menangkap 2 orang pelaku penadah yakni MH dan F dari perkara Curanmor tersebut,” ujarnya, Selasa (1/9/2020).

Kata Kapolsek, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan masih bergerak mencari barang bukti kendaraan lain yang sudah berpindah tangan dari orang yang membeli langsung dari pelaku.

“Pada saat penangkapan Unit Reskrim Polsek Pulomerak mengamankan barang bukti berupa satu alat congkel pintu dari besi dan satu kunci kontak sepeda motor,” ujarnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ