Beranda Hukum Polsek Pulomerak Amankan Ratusan Botol Miras dari Warung Sembako

Polsek Pulomerak Amankan Ratusan Botol Miras dari Warung Sembako

Kapolsek Pulomerak AKP Fauzan Afifi saat memeriksa miras jenis anggur ginseng yang berhasil diamankan. (Gilang)

CILEGON – Polsek Pulomerak mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari penjual yang berkedok warung sembako di Lingkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Kamis (20/10/2022).

Kapolsek Pulomerak AKP Fauzan Afifi mengungkapkan bahwa langkah cepat pihaknya itu menyusul adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya praktik perdagangan miras di lingkungan mereka.

“Kita geledah toko sembako yang di dalamnya menjual minuman keras, hasil dari laporan masyarakat yang kita tindaklanjuti segera. Kita mendapatkan sekitar 10 dus atau 120 botol miras golongan B,” ungkap Kapolsek dalam keterangannya.

Dijelaskan, miras yang seluruhnya berjenis anggur ginseng tersebut selama ini biasa dijual ke konsumennya sekira Rp40 hingga Rp45 ribu per botolnya.

“Informasi sementara diketahui mereka masih sebagai penjual saja. Nanti kita dalami lagi, karena bisa saja meningkat menjadi distributor berdasarkan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk mencegah semakin maraknya peredaran miras di Kota Cilegon, lanjut Fauzan, dalam waktu dekat pihaknya pun akan lebih meningkatkan koordinasi dengan aparatur di tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.

“Karena di wilayah Grogol dan Pulomerak ini, sering sekali kita juga mendapati laporan terjadinya tindak kekerasan yang berawal dari minuman keras,” ujarnya.

(dev/red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini