Beranda Hukum Polsek Pondok Aren Bekuk Pencuri 87 Accu Taksi Blue Bird

Polsek Pondok Aren Bekuk Pencuri 87 Accu Taksi Blue Bird

Ilustrasi - foto istimewa medcom.id

TANGSEL – Jajaran Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk pelaku pencurian accu milik perusahaan taksi Blue Bird.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengungkapkan, dari laporan pihak perusahaan pada pertengahan Agustus 2019 lalu, sebanyak 87 accu merk Amaron hilang.

“Setelah kami selidiki, kami temukan pencuri accu tersebut berinisial CS (22). Kami tangkap di kediamannya di kawasan Cilenggang, Serpong,” terang Afroni kepada BantenNews.co.id, Senin (7/10/2019).

“Kemudian kami kembangkan ke seorang penadah berinisial M, yang membeli accu bekas curian tersebut,” tambahnya.

Menurut Afroni, pelaku mencuri accu tersebut langsung di pool Blue Bird, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren. Pelaku melancarkan aksinya bersama temannya yang sampai saat ini masih DPO.

Atas kejadian itu, pihak pool Blue Bird mengaku dari 87 accu yang hilang tersebut, perusahaan merugi sebesar Rp17 juta lebih.

“Accu yang berhasil diamankan hanya berjumlah 60 buah dan satu lembar bukti kwitansi pembelian accu dari si penadah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

“Untuk pelaku M, menjadikan itu sebagai mata pencahariannya, kami sangkakan pelaku pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini