KAB. SERANG – Polsek Petir menggagalkan aksi tawuran antarpelajar di Kampung Panunggukan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Senin 5 Mei 2025 pekan kemarin.
Hal itu bermula ketika seorang warga melaporkan adanya bentrokan antara dua kelompok pelajar kepada pihak kepolisian sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Petir, Furqon Saibatin, dalam keterangannya pada Minggu, (11/5/2025) mengungkapkan petugas piket jaga Markas Polsek (SPKT) segera dikerahkan ke lokasi.
Dikatakan Furqon, di tempat kejadian perkara (TKP), tawuran telah dibubarkan oleh warga, namun tiga pelajar berhasil diamankan. Ketiganya berinisial MDJ, DAN, dan MSR. Polisi juga menyita satu bilah penggaris besi yang ujungnya diruncingkan dan dibalut kain biru.
“Ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui tergabung dalam kelompok pelajar POETSER dari MTS Nurul Falah Pasanggarahan-Petir. Mereka berencana bentrok dengan pelajar dari Sekolah Karang Tanjung-Pandeglang,” ujar Furqon Saibatin.
Tidak hanya itu, Kanit Reskrim Polsek Petir, Aipda Tohap Freddy Purba, juga berhasil mengidentifikasi enam pelajar lain yang diduga terlibat. Mereka berinisial ZF, RL, MMF, BD, MR, dan PM.
Lebih jauh, sekira pukul 16.30 WIB, keenam pelajar tersebut diamankan. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu bilah penggaris besi yang ujungnya diruncingkan dan dibalut kain putih, mirip senjata tajam gobang, di semak-semak Kampung Sumampir, Desa Seuat.
Dari sembilan pelajar yang diamankan, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.
“Ketujuh pelajar tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penggunaan senjata tajam tanpa hak,” kata Furqon Saibatin.
Namun begitu, dengan mempertimbangkan kesehatan, kebutuhan mengikuti ujian nasional, serta permohonan dari para orang tua, kepolisian memutuskan menangguhkan penahanan ketujuh pelajar tersebut.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo