Beranda Hukum Polsek Panongan Ungkap Modus Baru Pembobolan ATM

Polsek Panongan Ungkap Modus Baru Pembobolan ATM

Ilustrasi - foto istimewa perbankan Indonesia

TANGERANG – Polsek Panongan mengungkap kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM), dengan modus yang tidak biasa. Dari pelaku polisi menyita uang pecahan Rp100.000 sebanyak 30 lembar sebagai barang bukti.

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, pembobol uang dalam mesin ATMdengan modus ini adalah yang pertama. Dengan tiga orang pelaku yang merupakan warga Tanggamus, Lampung.

“Yang berhasil kami tangkap dua pelaku DS (23), dan IR (25) dan satu pelaku lainnya REP berhasil kabur, saat kami lakukan penangkapan,” ujar Trisno, Sabtu (19/1/2019).

Trisno menjelaskan, pada peristiwa penangkapan terhadap dua pelaku ini, Polsek Panongan pada Kamis (17/1/2019) sedang patroli di wilayah Citra Raya, di kawasan Ruko Rembran terlihat ada 3 orang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari Indomaret.

“Karena merasa curiga anggota langsung melakukan penangkapan dan pada saat itu 3 orang tersebut melakukan perlawanan kemudian salah satu berhasil melarikan diri, setelah berhasil menangkap 2 orang tersebut,” kata Trisno dilansir akurat.co.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp3.000.000 di dalam kantong celana salah satu orang tersebut, dan pada saat di intrograsi kedua orang tersebut mengakui bahwa uang tersebut hasil curian dari dalam mesin ATM bank BRI yang berada di dalam Indomaret.

“Kemudian kedua palaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Panongan guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Trisno menjelaskan, modus tak biasa dalam bobol ATM yang dilakukan para tersangka ini, terbilang baru. Karena pelaku menjalankan prosedur semestinya dalam pengambilan uang pada mesin ATM.

“Pelaku ini memasukan kartu ATM miliknya ke dalam mesin ATM, selayaknya seperti mengambil uang di mesin ATM,” kata Trisno.

Hal-hal biasa seperti memasukan kartu ATM ke mesin, memasukan pin dan memilih menu penarikan dan memilih jumlah uang yang akan diambil. Setelah dipilih, lanjut Trisno, kemudian mesin secara otomatis akan mengeluarkan uang sesuai jumlah yang dipilih.

“Dan saat uang akan keluar dari mesin ATM dan pintu uang terbuka, secara bersamaan pelaku mematikan aliran listrik mesin ATM dengan maksud supaya mesin ATM tersebut mati dan pintu pengeluaran uang pada mesin ATM tetep terbuka, kemudian setelah itu uang tersebut diambil oleh pelaku menggunakan alat pencabut jenggot (pinset), namun saldo dalam rekening pelaku tidak terpotong,” jelas Trisno.

Dari pelaku, polisi menyita 30 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 2 pinset (alat pencabut jenggot) dua handphone dan sepeda motor Honda Beat B6930 GIE warna hijau putih yang digunakan pelaku. Akibat perbuatan para pelaku asal Tanggamus, Lampung ini disangkakan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini