Beranda Hukum Polsek Panongan Bekuk Pengedar Narkotika

Polsek Panongan Bekuk Pengedar Narkotika

Ilustrasi. (Foto : Google.com)

 

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengamankan satu tersangka pengedar dan penyalahguna narkotika jenis shabu, di Kelurahan Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupayen Tangerang, Senin (25/2/2019).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsih Tohir melalui Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 anggota Reskrim Polsek Panongan mendapatkan laporan warga bahwa di Perum Puri Jaya Blok. AD-13 / 20, RT 002 RW 011, menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya menerjunkan personel untuk penyidikan dan penyisiran di lokasi yang kerap dijadikan transaksi barang haram tersebut,” katanya.

Edy menjelaskan sekira jam 06.00 WIB sesampai di TKP saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang laki-laki yang gerak-geriknya. Pria tersebut akan menaiki sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan. Petugas kemudian menggeledah pakaian dan badan.

“Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti selanjutnya saksi melakukan penggeledahan rumah tersangka dan kemudian tersangka menunjukan tiga paket plastik bening kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tempat rokok dari besI,” jelasnya.

Lanjut Edy mengungkapakan Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini