Beranda Hukum Polsek Pandeglang Ringkus Residivis Curanmor

Polsek Pandeglang Ringkus Residivis Curanmor

Residivis Curanmor kembali mendekam di ruang tahanan Polsek Pandeglang.

PANDEGLANG – Unit Reserse Kriminal Polsek Pandeglang menangkap seorang pria berinisial DS alias Odoy warga Kampung Kabayan, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah mendekam di penjara.

Panitia Reskrim Polsek Pandeglang, Ipda Muhamad Romli mengatakan, pelaku ditangkap pada 18 Oktober 2026 lalu saat bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian. Selain residivis curanmor, pelaku juga sempat viral karena terekam kamera pengawas mencuri handphone milik anggota Satpol-PP Pandeglang yang sedang tertidur.

Kata Romli, penangkapan DS merupakan tindak lanjut laporan polisi dari seorang warga yang merasa ditipu sepeda motornya oleh pelaku. Awalnya pelaku berpura-pura meminjam motor warga tersebut namun dibawa kabur dan dijual secara online oleh pelaku.

“Kami dari unit Reskrim Polsek Pandeglang saat ini melakukan ungkap kasus kaitan dengan penipuan penggelapan sepeda motor yang mana pelaku saudara DS alias Odoy yang sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana antara lain Curanmor, ada juga terkait penadahan sepeda motor, dan saat ini pelaku sudah kita amankan dengan korban yang sudah melaporkan tindak pindana penipuan penggelapan,” kata Romli, Sabtu (31/10/2026).

Polisi sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena sering berpindah-pindah dan tidak memiliki tempat tinggal tetap. Kepada polisi, pelaku mengaku menjual sepeda motor seharga Rp1,5 juta untuk setiap unitnya. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

“Kalau dari pengakuan pelaku uang itu digunakan untuk kepentingan sehari-hari oleh pelaku, karena saat ini si pelaku ini tidak pernah menetap tinggalnya melainkan berpindah-pindah, karena itu tadi selain juga dari tindak pidana penipuan penggelapan dia juga pernah melakukan tindak pidana pencurian handphone yang pernah sempat viral itu milik Satpol-PP ya, jadi ya kesana kesini hidupnya karena tidak pernah menetap,” jelasnya.

Baca Juga :  Satpam di Ciruas Merangkap Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan atau 486 Undang-undang nomor 1 tahun 2003 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.

Penulis : Memed
Editor : Usman