KAB. SERANG – Polsek Pamarayan menyita puluhan botol miras dari toko kelontong dan kios jamu saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), pada Rabu 7 Mei 2025 kemarin.
Puluhan botol miras dari berbagai merek itu langsung diamankan di Mapolsek Pamarayan untuk dimusnahkan.
“Operasi Pekat Miras ini tujuannya adalah menghentikan peredaran minuman keras serta wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Untuk para pedagang, kita beri surat peringatan untuk tidak menjual lagi,” kata Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi, Kamis (8/5/2025).
Yusuf menuturkan, razia miras merupakan perintah langsung dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, karena dianggap dapat mengganggu ketertivan akibat pengaruh alkohol.
Kata Yusuf, pihaknya berjanji untuk selalu menjaga Kecamatan Pamarayan yang bebas dari peredaran minuman keras, sesuai yang diharapkan tokoh agama dan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam meminimalisir atau mencegah peredaran minuman keras sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Yusuf juga mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol. “Kami pun tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas miras. Oleh karenanya peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi terkait para penjual miras. Sekecil apapun informasi, pasti kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd