Beranda Hukum Polsek Mauk Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor 

Polsek Mauk Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor 

Ilustrasi - foto istimewa Tribunnews.com

KAB. TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi pada Jum’at 10 September 2021 di Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Terjadi dugaan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario A-6804-VAU milik korban KBA (38) warga Desa Pekayon Kecamatan Suka Diri yang telah dicuri oleh dua orang pelaku berinisial AZ dan ANA. Awalnya korban memarkirkan kendaran tersebut di dalam rumah dalam keadaan terkunci stang dan sebelum tidur korban menyimpan kunci kendaraan di samping televisi,” ucap Kapolsek Mauk.

Pada saat korban tertidur kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, kemudian mengambil satu unit kendaraan Honda Vario dan 1 unit handphone yang sedang diletakan di samping kepala. Kemudian saat DM terbangun pukul 05.00 WIB  terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan kendaraan serta handphone miliknya sudah hilang kemudian korban melapor ke Polsek Mauk.

Kapolsek mengatakan dengan adanya kejadian tersebut penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. “Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap kedua tersangka AZ dan ANA pada Kamis (26/5/2022) dan menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario, 1 buah kunci kontak, 1 buah dus handphone, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasat 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini