LEBAK – Polsek Malingping menangkap RF, terduga pelaku penganiayaan terhadap DW (18). Diketahui, DW (18) warga Kecamatan Malingping diduga telah menjadi korban penganiayaan di rumah kontrakannya di Kampung Buaran, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Senin (18/9/2023)..
Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar mengatakan korban melaporkan kejadian penganiayaan pada 20 September 2023. “Korban berinisial DW (18), sedangkan pelakunya berinisial RF,” kata Sugiar saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).
Ia menjelaskan, kronologis awalnya yakni saat korban DW sedang berada di kontrakannya, tiba-tiba didatangi RF dan langsung mengecek handphone milik korban. Setelah itu, pelaku melihat ada tanda merah di leher korban dan menanyakan ke korban “naon eta gawe naon (Apa itu kerja apa)’ lalu dijawab oleh korban ‘ih naon orang teaya nanaon (Ih apa orang gak ada apa-apa)’.
“Mendengar jawaban korban seperti itu, pelaku pun langsung memukulkan handphone kepada leher sebelah kanan korban sebanyak 1 kali, selanjutnya terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, setelah cekcok pelaku pun kembali memukulkan handphone kepada pipi sebelah kiri korban sebanyak 2 kali, dan langsung memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali pada mata korban sebelah kiri serta mencekik leher korban selama 30 detik, sehingga kepala korban terbentur dinding kontrakan.
“Akibat penganiayaan tersebut korban pun mengalami luka memar pada bagian leher, luka biru pada bagian mata sebelah kiri, luka bengkak membiru pada bagian pipi sebelah kiri, luka memar pada bagian telinga, serta ada benjolan pada bagian kepala belakang,” imbuhnya.
Sugiar menambahkan, atas dasar laporan dan hasil visum yang telah diterima, Polsek Malingping pun langsung mengejar pelaku RF yang telah diketahui keberadaannya.
“Kurang dari 2×24 jam anggota pun berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Malingping untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucapnya.
(San/Red)