Beranda Hukum Polsek Malingping Tangkap Pelaku Curanmor

Polsek Malingping Tangkap Pelaku Curanmor

Kendaraan hasil curian yang diamankan Polsek Malingping, Lebak, Banten. (Ali/bantennews.co.id)

LEBAK – UG alias penyok (21) tahun warga Kampung Barengkok Desa umbulan Kecamatan Cikesik, Kabupaten Pandeglang digeladang petugas ke Mapolsek Malingping. UG sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Nopi Salon di Kampung Sukajadi Desa Rahong Kecamatan Malingping, Selasa (27/11/2018).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Malingping Ipda Aminarto, saat itu sekitar pukul 21.30 WIB UG bersama SI (35) masih warga Cikesik, Kecamatan Pandeglang mengendarai sepeda motor plat A 2198 MV melintas di depan Nopi Salon. Keduanya melihat sepeda motor jenis Honda Beat A 5312 LN milik Aleh Supriyatna salah satu warga Citeupusen, Kecamatan Cihara terparkir di depan Nopi Salon. Melihat kondisi pada saat itu sedang sepi akhirnya mereka berdua berencana melakukan aksinya pencurian.

“Iya sudah kita amankan di dalam sel Mapolsek yang berinisial UG ini karena sebelumnya dia sudah membawa kabur sepeda motor milik Aleh yang sedang parkir di depan salah satu Salon yang berada di desa Rahong” kata Aminarto.

UG membawa kabur motor curiannya tersebut menuju arah Saketi. Sialnya, karena terjatuh saat mengendarai motor curian tersebut di Kampung kalapa dua Desa Bolang akhirnya ditangkap.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan kasus pencurian ini. Untuk menangkap kawanan lainnya karena identitasnya sudah di kantongi” ungkapnya.

Untuk sementara UG diganjar pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini