Beranda Hukum Polsek Maja Ciduk Pengedar dan Pengguna Sabu

Polsek Maja Ciduk Pengedar dan Pengguna Sabu

Polsek Maja mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba

LEBAK – Polsek Maja berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Sebanyak dua orang berhasil diamankan.

Kapolsek Maja, Kompol Nono Karsono mengatakan, pengungkapan dugaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah sekitar.

“Kemudian pada Rabu 16 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 WIB di samping Jalan Maja Kebon Kopi, Kampung Rajab, Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, petugas sedang melaksanakan patroli menemukan 2 orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Kapolsek, Kamis (17/10/2019)

Kemudian petugas menginterograsi kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan badan kepada duanya yang mengaku bernama Abdul alias Dulek dan Basir.

“Pada saku celana milik Abdul alias Dulek, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut kertas tissue,” katanya.

Abdul alias Dulek mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut didapatnya dari Bahrudin alias Bahru. Selanjutnya dilakukan pengembangan pada Kamis (17 /10/2019) sekira pukul 04.30 WIB.

“Di dalam rumah yang berada di Kampung Nanggung RT 11/03 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, petugas melakukan penangkapan terhadap Bahrudin alias Bahru yang mana dirinya mengaku kepada petugas bahwa sebelumnya telah menjual paket narkotika jenis sabu kepada Abdul alias Dulek,” katanya.

Abdul alias Dulek mengaku telah menyimpan paket narkotika jenis sabu di rumah orangtuanya yang berada di Curug Sari, Desa Cemplang, Jawilan Serang, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah orangtua Abdul dengan didampingi ketua RT setempat.

“Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan tujuh plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue yang disimpan di dalam lemari kayu di dalam kamar,” terangnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut diamankan di Mako Polsek Maja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lebak.

(Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini