Beranda Hukum Polsek Kronjo Tangkap Pelaku Curanmor

Polsek Kronjo Tangkap Pelaku Curanmor

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. TANGERANG – Polisi  menangkap SR (28), pelaku pencurian sepeda motor di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kronjo Sri Raharja mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (16/6/2022). Kasus pencurian motor itu berawal dari korban yang melaporkan terkait kendaraannya yang hilang saat diparkirkan di depan rumahnya.

“Ketika korban keluar rumahnya, sepeda motor korban sudah hilang atau tidak ada, setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Kronjo dan langsung Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Sri dalam keterangannya yang diterima BantenNews.co.id pada Jumat (17/6/2022).

Setelah melakukan koordinasi dan pemetaan, tim berangkat menuju tempat tinggal yang diduga sebagai tersangka di Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kronjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada sindikat,” kata Sri.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini