Beranda Hukum Polsek Kramatwatu Sita Puluhan Botol Miras dari Warung Jamu

Polsek Kramatwatu Sita Puluhan Botol Miras dari Warung Jamu

Pihak kepolisian menyita minuman berbagai merek dari warung jamu di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang.

SERANG – Polsek Kramatwatu kembali melaksanakan operasi penyakit pansyarakat. Kali ini, Polsek Kramatwatu menyita minuman keras (miras) dari sebuah warung jamu, Sabtu, (19/3/2022).

Operasi menyisir warung jamu di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kramatwatu Kompol Hendro Hartono.

Dari beberapa tempat yang disambangi, ditemukan beberapa warung jamu yang menjual minuman keras berbagai merk. Miras selanjutnya disita ke Mapolsek Kramatwatu untuk pembinaan dan teguran tertulis kepada penjual miras.

Kapolsek Kramatwatu Kompol Hendro Hartono menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat. “Dalam kegiatan ini kami juga mensosialisasikan bahaya serta dampak buruk dari minuman keras ini kepada masyarakat dan para penjual miras,” ungkap Kompol Hendro.

Adapun hasil dari kegiatan oprasi pekat puluhan botol miras berbagai jenis dan merek dagang disita. “Terhadap sejumlah barang bukti miras yang ditemukan tersebut dibuatkan tanda penerimaan/penyerahan, selanjutnya Barang Bukti miras kami amankan ke Polsek Kramatwatu,” jelasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini