Beranda Hukum Polsek Kramatwatu Angkut Miras dan Obat Kuat Ilegal dari Warung Jamu

Polsek Kramatwatu Angkut Miras dan Obat Kuat Ilegal dari Warung Jamu

Polisi merazia miras di sebuah toko jamu. (IST)

 

SERANG – Polsek Kramatwatu menyita puluhan botol minuman keras di wilayah hukum Polsek Kramatwatu, Minggu (13/3/2022) malam.
Sasaran operasi di Lingkar Selatan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Personel Polsek Kramatwatu menyita minuman keras yang dijual sejumlah warung jamu.

“Kami Polsek Kramatwatu melaksanakan operasi di salah satu warung jamu yang berada di Jl. Lingkar Selatan,” kata Kapolsek Kramatwatu Kompol Hendro Hartono.

Adapun miras yang berhasil diamankan yakni Bir Angker 10 Botol, Anggur Kolesom 6 Botol, Anggur Merah 13 Botol, Singa raja 3 botol, Bir Guinnes 3 Botol, Kecut 1 galon dan Kecut 19 bungkus.

Selain minuman keras personil juga mengamankan jamu yang mengandung zat berbahaya antara lain Urat Madu 6 sachet, Jakarta Bandung 7 sachet, Kopi cleng 7 sachet, Jakarta bandung Kapsul 7, Jamu cobra 11 sachet, dan Cangsan 4 sachet. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini