Beranda Hukum Polsek Kragilan Serang Razia Warung Miras

Polsek Kragilan Serang Razia Warung Miras

Razia miras di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang.

SERANG – Unit Reskrim Polsek Kragilan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) merazia sejumlah warung toko jamu yang diduga menjual minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Kragilan, Sabtu (3/6/2023).

Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid menjelaskan operasi pekat yang dilaksanakan menyasar sejumlah warung-warung jamu.

“Operasi pekat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kragilan dengan melibatkan 8 orang personel dalam kegiatan tersebut dengan sasaran warung-warung khususnya warung jamu yang diduga menjual Miras tanpa ijin,” kata Firman.

Kegiatan operasi tersebut dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Kragilan IPDA Bagus Yoga Ilham Pribadi menyebutkan hasil yang diperoleh dalam Operasi Miras tersebut.

“Dalam operasi ini kami telah menyita miras berbagai merek di antaranya 27 botol anggur kolesom, 20 botol anggur merah, 17 botol kecil jenis anggur kolesom, 12 botol miras jenis anggur merah gold, 12 botol miras jenis bir putih angker, dan 12 botol miras jenis bir hitam guines,” tambah Firman.

Terakhir Firman menerangkan bahwa setelah dilakukan pendataan selanjutnya Miras tersebut disita dan selanjutnya dibawa menuju Mako Polsek Kragilan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ