Beranda Hukum Polsek Jatiuwung Bongkar 1.065 Obat Keras Siap Edar, 2 Pelaku Ditangkap

Polsek Jatiuwung Bongkar 1.065 Obat Keras Siap Edar, 2 Pelaku Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap pelaku peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang

TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Dua orang diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (26/11/2025) di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim opsnal menerima informasi mengenai aktivitas peredaran obat keras yang dipasarkan secara sembunyi-sembunyi di lingkungan masyarakat.

Pelaku pertama yang diamankan adalah pria berinisial HS di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari, Jatiuwung. Dari tangan HS, polisi menemukan lima butir obat keras jenis tramadol. Pemeriksaan awal kemudian mengarah kepada pelaku kedua berinisial DS yang diduga sebagai pengedar.

Polisi melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1 unit ponsel, 240 butir tramadol, 828 butir eksimer dengan total 1.065 butir obat keras daftar G.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal,” ujar Kompol Rabiin.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi langkah cepat Polsek Jatiuwung dalam menindak para pelaku yang meresahkan warga.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya, salah satunya melalui Call Center 110.

“Kami tidak ingin ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya,” tambahnya.

Saat ini, DS telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar, sementara HS yang berstatus sebagai pengguna akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi

Tim Redaksi