CILEGON – Dua pemuda berinisial MR (22) dan GAB (21), warga Lingkungan Warung Juet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon ditangkap petugas dari Polsek Ciwandan.
Keduanya ditangkap usai melakukan tindak kriminal pencurian dengan pemberatan atau bajing loncat terhadap truk bermuatan gula pasir yang berasal dari PT Jawa Manis Rafinasi (JMR), Ciwandan, Kota Cilegon.
Kapolsek Ciwandan, Kompol Andi Suherman menjelaskan modus operandi para tersangka ini dengan cara menunggu truk bermuatan gula pasir di Jalan Raya Cilegon-Anyer, tepatnya di depan SPBU Cigading, Tegalratu, Ciwandan.
Selanjutnya, kedua tersangka ini mengejar menggunakan sepeda motor, kemudian memepetkan kendaraannya di belakang truk dan salah satu tersangka yang dibonceng berdiri memegang tali pengikat terpal muatan truk.
“Kemudian tersangka naik ke dalam truk bermuatan gula, tersangka merobek terpal plastik menggunakan pisau jenis kater setelah itu tersangka mengambil dan mengeluarkan 3 karung gula pasir ukuran 50 kilogram dan dijatuhkan ke pinggir jalan,” katanya saat ekspos di Mapolsek Ciwandan, Jumat (20/6/2025).
Andi mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bajing loncat ini merupakan respons dari laporan masyarakat dan video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan aksi mereka saat mencuri muatan truk pada Jumat (13/6/2025) lalu.
Diketahui, kedua tersangka itu juga telah lebih dari sekali melakukan aksi serupa dengan sasaran truk-truk bermuatan besar yang keluar dari pabrik-pabrik. Saat ini polisi masih mendalami di mana mereka menjual barang curiannya itu.
“Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,8 juta. Barang bukti 1 unit sepada motor, helm, sweeter, dan terpar kita amankan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Andi.
Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi