Beranda Hukum Polsek Cisoka Bongkar Pabrik Miras Jenis Ciu

Polsek Cisoka Bongkar Pabrik Miras Jenis Ciu

Barang bukti ciu yang diamankan Polsek Cisoka. (Foto : rakyatmerdekaonline.com)

CISOKA – Polsek Cisoka berhasil membongkar pabrik minuman keras (miras) jenis ciu yang diproduksi warga di Kampung Ancol Lebak, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/9/2018) kemarin. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Namun sayang, pemilik dan pekerja usaha miras ini keburu kabur sebelum polisi datang.

Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti mengatakan, penggerebekan rumah produksi miras itu bermula dari kecurigaan masyarakat setempat. Pasalnya gerak-gerik pengontrak yang mendiami rumah tersebut meresahkan warga.

“Warga curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut dan melaporkan ke kami. Ternyata benar bahwa tempat tersebut, dijadikan rumah produksi minuman keras,” katanya, yang dikutip merdeka.com.

Dari tempat tersebut, polisi mendapati 1.494 bungkus plastik berisi minuman jenis ciu, 2 ember bak plastik, 10 jeriken berisi ciu, 2 slang pompa, 6 bungkus tali rapia, 5 dus minuman merek Rajawali, 4 pemanas dan 1 setrika.

Namun sayang, setelah polisi berhasil membongkar kegiatan usaha ilegal tersebut tak mendapati pemilik usaha. Uka menduga, pelaku telah kabur dari rumah produksi miras tersebut.

“Diketahui rumah tersebut milik Bapak Dargo yang dikontrak saudara Yadi, namun pada saat petugas datang ke lokasi tidak ada orang,” jelasnya.

Selanjutnya barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Cisoka, sementara gudang tersebut dipasangi garis polisi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini