Beranda Hukum Polsek Ciruas Amankan 6 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras dan Narkoba

Polsek Ciruas Amankan 6 Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras dan Narkoba

Barang bukti narkoba yang diamankan di Polsek Ciruas. (Istimewa)

SERANG – Polsek Ciruas jajaran menggelar operasi pemberantasan narkoba secara serentak di sejumlah titik setelah menerima instruksi langsung dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Dalam operasi yang berlangsung Minggu (16/11/2025) lalu itu, enam pelaku penyalahgunaan obat keras dan narkoba berhasil dibekuk.

Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin mengungkapkan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Ciruas.

“Kami bergerak segera setelah perintah turun. Fokus kami jelas: memutus peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Kata Salahuddin, operasi itu dipimpin Ipda Yogo Handono dari Unit Reskrim Polsek Ciruas dengan mengamankan enam orang dari tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di Desa Pelawad, kata dia, berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Pengembangan dari penangkapan awal membawa tim ke Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Dua orang kembali ditangkap di lokasi kedua itu yang kuat diduga terlibat peredaran obat keras.

Lebih lanjut, penyisiran berlanjut ke sebuah kontrakan di kawasan Legok, Kecamatan Serang. Di titik ketiga tersebut, polisi menangkap satu pelaku lagi yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

“Di kontrakan Legok, kami menemukan pelaku beserta barang bukti obat keras yang telah dikemas dalam plastik klip dan siap diedarkan,” katanya.

Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita dua sepeda motor yang diduga dipakai untuk distribusi obat, 493 butir obat keras Double Y/Trihex, serta uang tunai Rp300.000 yang merupakan hasil penjualan.

Dengan begitu, Salahuddin mengaku tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat keras maupun narkoba di wilayah hukumnya.

“Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindak. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembobol Kontrakan di Cikande Babak Belur Dihajar Massa

“Dalam satu hari, enam pelaku berhasil diamankan di tiga titik berbeda. Ini berkat kerja terukur dan profesional,” tambahnya.

Dengan demikian, keenam pelaku yang ditangkap yakni CR (16) warga Walantaka, serta AP (25), AT (18), JS (26), SU (30), dan CF (29), seluruhnya warga Kecamatan Kasemen.

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serang untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd