Beranda Hukum Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Curanmor

Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Curanmor

Pelaku curanmor.

SERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan Fotocopy Ruko Komplek RSS Pemda Lingkungan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada Rabu (17/11/2021) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Ipda Irwan Nova mengatakan bahwa personel melakukan penangkapan terhadap pelaku ED alias OR (28) warga Kecamatan Curug Kota Serang.

Peristiwa terjadi Rabu (17/11/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban atas nama Soleh warga Kampung Miyabon Kecamatan Cipocok Jaya, pada awalnya korban tiba di-fotocopy lalu memarkirkan sepeda motornya dengan kunci masih menggantung di kontak sepeda motor.

3 menit berlalu sepeda motor korban dibawa oleh pelaku dan membawa kabur sepeda motor korban jenis Scoopy dengan nomor polisi A 6971 CU hitam ke daerah Curug.

”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18.690.000 dan korban melaporkan atas tindak pindana pencurian ke Polsek Cipocok Jaya,” ungkap Kanit Reskrim.

Usai menerima laporan kejadian Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya gerak cepat melakukan pengecekan ke TKP, dengan rangkaian penyelidikan dilaksanakan pada Kamis (18/11/2021). Dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan pelaku curanmor ED yang berdomisili di wilayah Kecamatan Curug.

“Personel Reskrim Polsek Cipocok Jaya gerak cepat menuju lokasi yang diduga adalah kediaman pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

Kemudian sekira pukul 12.30 WIB setiba di lokasi personel langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku, pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

”Barang bukti diamankan beupa satu unit sepeda motor Scoopy hitam dengan nomor polisi A-6971-CU, atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini