Beranda Hukum Polsek Cimanggu Gelar Razia Penyakit Masyarakat

Polsek Cimanggu Gelar Razia Penyakit Masyarakat

Anggota Polsek Cimanggu mengamankan barang bukti miras. (Ist)

 

PANDEGLANG – Polisi Sektor (Polsek) Cimanggu menggelar razia penyakitasyarakat (Pekat). Razia itu dalam rangka cipta kondisi menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) dan bulan suci Ramadan.

Kapolsek Cimanggu, Iptu Darwin Khairul Syfari menyampaikan, kegiatan razia yang diberi nama Operasi Pekat Maung 2021 dilakukan dari tanggal 8 Maret hingga 17 Maret 2021 mendatang.

Kata Darwin, selain dalam rangka cipta kondisi razia juga dilakukan karena dianggap sudah cukup meresahkan dari masyarakat. “Memang yang mengkonsumsi Miras jika dibandingkan dengan jumlah penduduk itu minoritas tetapi tetap saja meresahkan masyarakat dan harus dilakukan tindakan,” terang Darwin saat dihubungi Bantennews.co.id, Rabu (10/3/2021).

Dia menuturkan, kejadian fatal hingga menyebabkan meninggal dunia akibat menenggak minuman keras juga pernah terjadi di wilayah hukumnya. Oleh karena itu perlu ada tindakan pencegahan agar hal itu jangan sampai terulang kembali.

“Pernah ada yang meninggal akibat menenggak Miras sekitar 2 tahun yang lalu di daerah pesisir pantai, dimana korban bersama temannya menenggak Miras hingga meninggal dunia. Saya melakukan pencegahan jangan sampai terulang lagi,” tuturnya.

Hasil razia selama dua malam didapatkan barang bukti sebanyak 19 botol anggur kolesom, 3 botol anggur cap orangtua dan 2 botol anker Bir yang disita dari warung-warung warga.

Ia menambahkan, barang bukti hasil operasi nantinya akan diserahkan ke bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pandeglang untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Untuk obat masih nihil. Barang bukti miras belum diserahkan karena masih razia nanti kalau sudah beres baru diserahkan untuk dilakukan pemusnahan,” tambahnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini