Beranda Hukum Polsek Cikupa Laksanakan Penyekatan Truk Sumbu Tiga di Pasir Gadung

Polsek Cikupa Laksanakan Penyekatan Truk Sumbu Tiga di Pasir Gadung

Foto ilustrasi

KAB. TANGERANG — Dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, Polsek Cikupa melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan truk sumbu tiga yang beroperasi di luar jam operasional, Jumat (27/2/2026) malam.

Kegiatan berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga selesai, dengan titik penyekatan di Pos Dinas Perhubungan depan PLN Kedaton, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Penyekatan dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Kanit IK IPDA Andhyka Petugas melarang truk sumbu tiga, khususnya truk pengangkut tanah, beroperasi di luar jam operasional sesuai Peraturan Bupati Tangerang. Kendaraan yang tetap melintas dilakukan tindakan pemutaran balik.

Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut meliputi terjaganya kelancaran arus lalu lintas serta terurainya potensi kemacetan di jalur arteri. Selain itu, kegiatan ini juga menekan risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat, memberikan ruang jalan yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum, serta mengalihkan arus kendaraan berat ke jalur alternatif guna mencegah penumpukan di titik rawan.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan komitmen jajarannya dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran jam operasional kendaraan berat.

“Kami berkomitmen menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas demi kenyamanan masyarakat. Penyekatan ini akan terus dilakukan secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Syamsul Bahri.

Tim Redaksi