Beranda Hukum Polsek Cikupa Diduga Kriminalisasi Warga

Polsek Cikupa Diduga Kriminalisasi Warga

Pihak keluarga Robi mendatangi Polsek Cikupa meminta penjelasan terkait status penetapan tersangka.
Pihak keluarga Robi mendatangi Polsek Cikupa meminta penjelasan terkait status penetapan tersangka.

SERANG – Polsek Cikupa menahan Robi warga Kampung Pandat, Desa Pandat, Kecamatan Mandalwangi, Kabupaten Pandeglang. Robi dituduh menjadi pelaku penadahan barang curian sesuai Pasal 480 KUHP berupa Motor Nmax.

Robi ditahan karena membeli membeli sepeda motor yang disertai surat-surat BPKB dan STNK dengan sama dengan mesin dan dengan harga Rp16,5 juta. Motor itu ia beli awal Maret 2023 dari UC dengan kondisi ada BPKB dan STNK mati sekitar 1 tahun.

Setelah membeli kendaraan tersebut Robi berencana akan menjual kembali kepada konsumen. Ia memiliki usaha jual beli kendaraan bekas atau sorum rumahan.

Sekira dua hari kemudian, motor itu itu terjual sekitar Rp18 juta kepada seseorang di Tigaraksa. Saat konsumen Robi hendak memperpanjang pajak ke Samsat tiba-tiba data motor itu sudah tidak tetdaftar di Samsat Tangerang melainkan dalam proses mutasi ke daerah Lampung.

Karena ada masalah, si konsumen mengembalikan unit itu ke saudara Robi, maka keduanya bersepakat untuk mengembalikan unit. Robi berniat meminta uangnya kembali dan mengembalikan unit kepada UC.

Keduanya bertemu di daerah Warunggung, Lebak, di sebuah vila yang jauh dari permukiman. Robi kesana diantar dengan dua orang, disana Robi ketemu dengan UC dan puluhan teman-temannya.

Saat Robi meminta uang kembali, UC tidak mau mengembikan penuh uang Robi. UC hanya mau memberikan Rp12 juta, namun saudara Robi tidak mau menerima karena dia meras membeli dengan harga Rp16,5 juta.

Setelah obrolan panjang, kemudian Robi sepakat unit tidak jadi dikembalikan namun dia minta Rp2,5 juta kepada UC untuk mengurus surat-surat yang sudah mutasi ke Lampung.

Akhirnya UC memberikan uang tersebut namun sambil mengambil video sambil mengatakan “saya tidak tanggungjawab yah sama motor ini”. Di sana Robi belum mengerti apa yang dimaksud perkataan UC.

“Beberapa hari berselang, ada beberapa orang yang datang ke rumah Robi mengaku sebagai pemilik motor atau korban pencurian dan meminta unit di kembalikan. Robi tidak bersedia jika tidak ditebus seharga yang ia beli ke UC. Kemudian, orang itu pulang dan berniat mencari uang untuk menebus motor,” kata Anwar, kerabat korban, Jumat (7/4/2023).

Namun, sekira seminggu kemudian, bukan korban yang datang malah anggota kepolisian dari Polsek Cikupa dan menangkap saudara Robi. Setelah penangkapan itu Robi belum dipulangkan oleh polisi ke keluarganya.

Pihak keluarga menilai penanganan kasus tersebut sangat janggal. “Kami menilai proses penahanan saudara Robi janggal karena dia membeli unit dengan harga normal pasaran, disertai surat lengkap. Saat membeli pun dia tidak tahu bahwa motor itu hasil kejahatan. Sehingga tidak bisa dikenakan 480 KUHP,” ujarnya.

Atas kejanggalan dan dugaan kriminalisasi itu, pihak keluarga telah melaporkan perkara itu ke Bid Propam Polda Banten pada Selasa 4 April 2023 lalu.

Dikonfirmasi akan kejadian tersebut, Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengaku sudah menerapkan prosedur dalam penahanan tersangka Robi. “Janggal gimana pak? Nggak ada yang janggal semua sudah sesuai prosedur. Semua dalam satu rangkaian, mulai dari pemetik pelaku utama pencurian kendaraan bermotor sampai dgn penadah barang curian kami proses sesuai hukum aturan yang berlaku,” ujar Kapolsek.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini