Beranda Hukum Polsek Cikande Sisir Tempat Hiburan Malam, Ratusan Botol Miras Disita

Polsek Cikande Sisir Tempat Hiburan Malam, Ratusan Botol Miras Disita

Anggota Polsek Cikande menunjukkan miras hasil razia. (Foto : ist)

 

SERANG – Wilayah Kabupaten Serang bagian timur menjadi lokasi yang banyak menyediakan wanita penghibur dan minuman keras (miras). Untuk itu, Petugas Polsek Cikande melakukan operasi warung kelontong atau tempat hiburan yang menjual miras, Senin (12/11/2018) malam.

Hasilnya dari berbagai tempat yang menjadi sasaran operasi disita ratusan botol berisi miras berbagai merek. Barang bukti hasil operasi langsung diamankan untuk dimusnahkan.

“Operasi tempat hiburan malam dan penyakit masyarakat dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang. Selain itu, operasi juga dilakukan untuk menghentikan peredaran miras,” ungkap Kapolsek Cikande Kompol Kosasih kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).

Kompol Kosasih mengatakan, sepanjang operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah kios yang diduga menjual miras ilegal. Lokasi pertama yang disasar petugas yakni warung yang dijadikan tempat mangkal wanita malam, warung kelontongan dan kios jamu yang berada sepanjang jalan raya Serang – Jakarta.

Di kios milik Suryani, jajaran Polsek Cikande mengamankan puluhan botol miras berbagai merek, diantaranya anggur kolesom, anggur putih dan arak. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan plastik berisi miras oplosan. Sedangkan di warung milik Busro disita puluhan paketan minuman kecutan.

“Dua lokasi tersebut meresahkan warga karena banyaknya laporan masyarakat soal pembelian miras di sana. Jadi jika ada laporan ada jual beli miras langsung kita tindaklanjuti. Kepada pedagang yang kedapatan menjual miras pada operasi ini, kita catat dan diingatkan,” terangnya.

Kompol Kosasih mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras. Kapolsek juga memperingatkan bagi warga yang menjual miras agar segera menghentikannya. Ditegaskan, pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas jika imbauan ini tidak diindahkan.

“Kami ingatkan untuk tidak mengkonsumsi, apalagi menjual miras. Kalau masih ada yang menjual miras akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (You/Red) 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini