Beranda Hukum Polsek Benda Tangerang Tangkap Pencuri dan Penadah Pipa PDAM Senilai Rp2,4 Miliar

Polsek Benda Tangerang Tangkap Pencuri dan Penadah Pipa PDAM Senilai Rp2,4 Miliar

Konferensi pers Polsek Benda terkait pengungkapan pipa HDPE senilai Rp2,4 miliar, Selasa (07/07/2020) - (Foto Alwan/BantenNews.co.id)

KOTA TANGERANG – Jajaran Reskrim Polsek Benda berhasil menciduk pencuri dan penadah pipa HDPE Jaringan Distribusi Utama (JDU) Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang bernilai miliaran rupiah.

Diketahui, pipa tersebut bakal dipergunakan untuk proyek pemasangan saluran air PDAM di sepanjang jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda.

Kapolsek Benda, Kompol Doddy Ginanjar mengatakan, ada sekitar 170 batang pipa yang telah hilang dicuri. Ratusan batang pipa itu dicuri lima orang pelaku.

“Para pelaku ini berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA,” katanya saat memberi keterangan kepada awak media di Mapolsek Benda, Selasa, (07/07/2020).

Awal laporan, Terang Doddy dilakukan PT. Yasa Industri Nusantara sebagai penyedia jasa dari PT. Moya Tangerang ke Polsek Benda pada 3 Juni 2020 lalu. Akibat  pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materi yang ditaksir senilai Rp2,4 miliar

“Berdasarkan laporan itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka JRK dan HG, dari pengakuan keduanya terhitung dari bulan maret hingga juni 2020 telah melakukan pencurian sebanyak 170 batang pipa,” ungkapnya.

Doddy menuturkan, tersangka menawarkan dan menjual barang hasil curiannya tersebut melalui akun media sosial (Medsos) Facebook dengan harga Rp5.000 sampai dengan Rp5.500 per kilogram.

“Tersangka mengangkut pipa-pipa tersebut dengan menyewa mobil crane dan truk fuso untuk dibawa ke pengepul (Pembeli). Untuk meyakinkan pembeli tersangka JRK dan HG memberikan dokumen berupa surat jalan yang diduga fiktif,” tuturnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti handpone, surat jalan fiktif, bukti tranfer pembayaran dan beberapa batang pipa yang sudah di potong-potong. Tersangka JRK dan HG dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Mereka diancam hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap RF, B dan AA disangkakan dengan pasal 480 (Penadahan) ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

(Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini