Beranda Hukum Polsek Banjar Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Wilayah Pandeglang

Polsek Banjar Bekuk 2 Pelaku Curanmor di Wilayah Pandeglang

Polsek Banjar mengamankan Enjung alias Jacung (45) warga Desa Cibodas, Kecamatan Banjar dan Rohman (24) pelaku curanmor yang biasa beroperasi di Wilayah Pandeglang - Fotografer - Memed/BantenNews.co.id

PANDEGLANG – Polsek Banjar mengamankan Enjung alias Jacung (45) warga Desa Cibodas, Kecamatan Banjar dan Rohman (24) warga Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigeulis atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan itu bermula atas laporan warga yang merasa kehilangan satu unit motor saat diparkir di garasi rumahnya. Setelah menerima laporan itu Polsek Banjar melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka kurang dari 24 jam.

Kedua tersangka diamankan di kediaman Jacung yang merupakan otak kejahatan. Saat penangkapan, Jacung sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah, setelah menunggu kurang lebih 1 jam akhirnya polisi berhasil menangkap Jacung.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor dan kunci letter T yang biasa digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

Kapolsek Banjar, AKP Tatang Sudarjo mengatakan salah seorang tersangka yakni Jacung merupakan residivis curanmor dan sudah menjadi target Polsek Banjar.

“Memang pelaku ini sudah diintai, biasanya mereka menjual di wilayah Pandeglang. Untuk wilayah operasi di daerah Maja dan Banjar,” kata Kapolsek saat melakukan ungkap kasus di Mapolsek Banjar, Kamis (31/1/2019).

Jacung mengaku, melakukan aksi pencurian tersebut di sekitar Kecamatan Maja-Pandeglang. Saat melakukan aksinya tersangka hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk menggondol motor korban.

Ia mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut  karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Biasanya satu malam satu motor, tergantung kesulitannya bisa satu sampai dua jam. Karena kebutuhan buat anak,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini