Beranda Hukum Polsek Balaraja Bekuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Parkiran PT KMT

Polsek Balaraja Bekuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Parkiran PT KMT

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

KAB. TANGERANG – Polsek Balaraja Polresta Tangerang menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan menjelaskan sebelum ditangkap petugas, pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat Deluxe Nopol A-5020-VAP.

“Awal mula kejadian korban masuk kerja Jam 23.30 WIB, Shift 3 kemudian pada saat korban mau pulang kerja pukul 07.40 WIB, korban melihat sepeda motor yang korban parkir di area PT KMP (Keramindo Mega Pertiwi) sudah tidak ada, kemudian korban berusaha mencari dan menanyakan kepada Satpam yang jaga waktu itu namun sepeda motor korban tidak dapat ditemukan , atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sekitar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Yudha dalam keterangannya, Minggu (29/5/2022).

Selanjutnya petugas mendapat informasi bahwa akan ada penjualan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah.

“Kemudian Unit Reskrim mencocokan sepeda motor yang akan dijual tersebut dengan jenis kendaraan yang hilang di wilayah hukum Polsek Balaraja. Kemudian kami berhasil menangkap pelaku berinisial MK,” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penangkapan pelaku dilakukan introgasi, dimana diketahui bahwa pelaku sebelumnya telah menggasak sepeda motor tersebut di halaman parkir PT Keramindo Mega Pertiwi.

“Setelah itu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Man/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini