Beranda Nasional Polri Terbitkan Aturan Pengangkatan Khusus Eks Pegawai KPK Sebagai ASN

Polri Terbitkan Aturan Pengangkatan Khusus Eks Pegawai KPK Sebagai ASN

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan itu disambut positif eks pegawai KPK Hotman Tambunan dan dia berkata. “Baguslah, selama ini kan kita menunggu sehingga jelas. Dengan pengesahan ini maka koordinasi dengan MenpanRB, BKN, Kemenhukham sudah selesai.”

Hotman dan 56 eks pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, sekarang tinggal menunggu perkembangan selanjutnya.

“Berikutnya Kapolri kan sudah bilang akan mengundang kita untuk sosialisasi, kita tunggu saja,” ucap Hotman.

Hotman belum menjawab secara jelas apakah nanti akan bersedia bergabung dalam ASN Polri atau tidak.

“Nanti, kita lihat setelah sosialisasi yah, kepentingan grup 57 dan penyelesaian masalah ini lebih kami kedepankan,” katanya.

Sebelumnya, Polri menerima rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyangkut penempatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Polri akan menempatkan 57 eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuan mereka.

Perekrutan 57 eks pegawai KPK digulirkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada akhir September 2021 lalu.

Kapolri menilai kebutuhan organisasi Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sehingga perlu adanya suatu sumber daya manusia.

Keinginan Kapolri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan mengirimkan surat permohonan pada Jumat (24/9/2021) lalu.

Surat Kapolri mendapat jawaban dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis pada hari Selasa (27/9/2021) yang pada intinya meminta Polri berkoordinasi dengan KemenPAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini