Beranda Pemerintahan Polri Siapkan Sanksi Bagi Anggota yang Langgar Netralitas di Pemilu 2024

Polri Siapkan Sanksi Bagi Anggota yang Langgar Netralitas di Pemilu 2024

JAKARTA – Polri telah menyiapkan sanksi untuk anggota yang tidak bisa menjaga netralitas. Sanksi terberat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian. Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak.

“Tapi sebelum masuk kesana kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH, terberat di kode etik,” ujarnya, Minggu (17/12/2023).

Agus mengungkapkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya dan berkoordinasi dengan Bawaslu. Selanjutnya, Pengaduan Masyarakat (Dumas) juga akan diklarifikasi. Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka bakal diterbitkan LP dari Propam Polri dilanjutkan dengan penindakan.

“Pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk ASN 7 hari setelah LP selesai. Kita lakukan ini bahwa, kita serius tentang netralitas ini,” tambahnya.

Ia juga menyatakan, sanksi terkait hal itu diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik. Terkait Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h Tentang Netralitas. Dan Pasal 8 tidak boleh politik praktis.

(Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News