Beranda Nasional Polri Didorong Percepat Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak

Polri Didorong Percepat Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak

(Sumber foto: suara.com)

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta Polri untuk mempercepat kenaikan level kelembagaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi direktorat.

Bintang berharap ke depan dapat dengan segera dibentuk direktorat khusus untuk pelayanan perempuan dan anak di berbagai daerah agar dapat membantu dalam penanganan kasus-kasus menjadi lebih baik.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap hari kian meningkat dan penanganan-nya kurang maksimal karena Pelayanan Perempuan dan Anak itu baru sekelas unit di Kepolisian, dimana SDM dan anggarannya pun terbatas,” kata Menteri PPPA dilansir dari ANTARA, Rabu (6/7/2022).

Selain itu pihaknya juga meminta Polri untuk terus memberikan dukungan kepada Kementerian PPPA dalam penanganan kasus-kasus perempuan dan anak serta turut mengawal implementasi UU TPKS.

Menurut dia, Kementerian PPPA dengan Polri telah membangun kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang berlaku selama lima tahun sejak 2019 hingga 2024 tentang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Sinergi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Kementerian PPPA dan Polri sudah sangat luar biasa, salah satunya adalah dengan pelatihan kepada aparat penegak hukum yang secara intens berkelanjutan dilakukan sehingga Kementerian PPPA dan Polri memiliki kacamata dan perspektif yang sama dalam penanganan suatu kasus,” tuturnya.

Selain itu, respons cepat yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) setiap terjadi kasus di berbagai macam daerah juga turut diapresiasi olehnya.

Hal tersebut merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian PPPA dan Polri dalam menangani kasus perempuan dan anak. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini